Penyesalan Jaksa Pinangki di Kasus Joko Tjandra, Memohon Belas Kasihan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA. - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki menyebut bakal kehilangan masa depan karena pasti dipecat dari Korps Adhyaksa.

Rasa penyesalan Pinangki disampaikan ketika majelis hakim memberi kesempatan dirinya untuk menanggapi semua hal dalam persidangan. 

Pinangki langsung menyebut sangat menyesali perbuatannya. Sebab, karena perbuatannya karir pekerjaannya bisa dipastikan akan hancur berantakan.

"Hancur pekerjaan, Kejaksaan itu kalau sudah (terlibat perkara) pasti dipecat yang mulia," ujar Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

"Sangat menyesal yang mulai, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini yang mulia," sambung dia.

Pinangki meminta kepada jaksa penuntut untuk meringankan tuntutannya. Alasanya dia memiliki anak yang berusi a4 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

Selain itu, Pinangki juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang ringan untuknya. Pinangki juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulai agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit. Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi," katanya.

Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.