Ditjen Hubdat Ingatkan Pentingnya APC untuk Kendaraan Angkut
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 78 Tol Cipali, melibatkan dua kendaraan tronton dan satu kendaraan minibus atau Elf. Berdasarkan hasil olah TKP kecelakaan terjadi dikarenakan salah satu kendaraan tronton yang berhenti mendadak.

"Kejadian ini amat kami sayangkan, kami juga turut berbelasungkawa atas keluarga korban, terlebih korban meninggal dunia dari 2 kecelakaan di Cipali maupun Cileunyi ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi usai meninjau lokasi kecelakaan, Senin, 30 November.

Selain faktor cuaca dan human error, tidak adanya Alat Pemantul Cahaya (APC) di truk tronton menjadi salah satu kemungkinan kurang mawasnya pengemudi saat berkendara. Terlebih dalam kondisi minim penerangan pada malam hari.

"Truk juga tidak menggunakan Alat Pemantul Cahaya (APC), ditambah kendaraan travel tersebut melaju dengan kecepatan tinggi," imbuh Dirjen Budi.

Sejauh ini Kemenhub telah mensosialiasikan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Guna meminimalisir angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan angkutan barang, akibat kurangnya penerangan pada malam hari.

Lebih lanjut, Dirjen Budi mengimbau agar kejadian serupa tak terulang kembali. Ia pun menekankan kepada para pengusaha agar memperhatikan muatan truknya sehingga tidak melebihi ambang batas yang ditentukan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

"Untuk tol nantinya akan kita berlakukan transfer muatan, jadi nanti kalau muatannya lebih dari 50 persen akan diberhentikan, turunkan muatannya dan saya berlakukan transfer muatan," ujar Dirjen Budi.

Dirinya meminta pengusaha transportasi tidak memaksakan muatan berlebih. Kemenhub menargetkan sampai tahun 2023, pihaknya dapat terus menurunkan ODOL secara bertahap hingga ambang muatan 5 persen.